Seputar Peradilan

1

Pada hari Selasa, 25 November 2025, Pengadilan Agama Tasikmalaya melaksanakan eksekusi terhadap beberapa bidang tanah yang berlokasi di Desa Cintaraja, Kecamatan Singaparna. Eksekusi ini merupakan pelaksanaan dari Permohonan Eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks/2024/PA.Tsm terkait harta bersama sebagaimana amar putusan berjenjang, yaitu:
- Putusan Tingkat Pertama Nomor 851/Pdt.G/2022/PA.Tsm,
- Putusan Banding PTA Bandung Nomor 296/Pdt.G/2022/PTA.Bdg,
- Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 614 K/Ag/2023.

Pelaksanaan eksekusi dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya, Dr. Misdaruddin, S.Ag., M.H., bersama Panitera Pengadilan Agama Tasikmalaya, Pipih Parida, S.Ag., M.H.

Kegiatan eksekusi berlangsung aman, tertib, dan lancar, dengan dukungan teknis dari Kantor BPN Kabupaten Tasikmalaya dalam proses pengukuran dan penunjukan objek tanah.

Pelaksanaan ini menjadi wujud komitmen Pengadilan Agama Tasikmalaya dalam menegakkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta memberikan kepastian hukum kepada para pihak.

2 3