Seputar Peradilan

Untitled

Tasikmalaya, 20 Oktober 2025 — Upaya penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi kembali membuahkan hasil di Pengadilan Agama Tasikmalaya. Dalam perkara Nomor 3624/Pdt.G/2025/PA.Tsm terkait gugatan harta bersama, para pihak berhasil mencapai kesepakatan damai setelah menjalani proses mediasi di ruang mediasi Pengadilan Agama Tasikmalaya.

Proses mediasi dipimpin oleh Drs. H. Didi Sopandi, Lc., M.Hum., yang berhasil mendorong para pihak untuk menemukan titik temu dan menyelesaikan perkaranya dengan itikad baik. Hasilnya, mediasi dinyatakan berhasil dengan pencabutan perkara.

Keberhasilan ini menegaskan kembali peran penting mediasi sebagai instrumen efektif dalam mewujudkan penyelesaian sengketa secara damai, serta mencerminkan komitmen Pengadilan Agama Tasikmalaya dalam memberikan pelayanan yang humanis dan berorientasi pada keadilan restoratif.


[rtbs name="tab-home"]
cctv