Seputar Peradilan

Tasikmalaya, 8 Oktober 2025 — Permohonan eksekusi hak tanggungan Nomor 1/Pdt.Eks.HT/2025/PA.Tsm di Pengadilan Agama Tasikmalaya berakhir dengan pencabutan permohonan setelah para pihak mencapai kesepakatan pembiayaan secara damai.
Proses aanmaning pertama telah dilaksanakan pada 1 Oktober 2025, dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya, Dr. Sugiri Permana, S.Ag., M.H., bersama Panitera, Pipih Parida, S.Ag., M.H.. Aanmaning tersebut bertujuan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menempuh jalan musyawarah sebelum pelaksanaan eksekusi dilakukan.
Selanjutnya, pada aanmaning tundaan yang digelar hari ini, 8 Oktober 2025, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan melalui pembiayaan ulang secara damai, tanpa melanjutkan proses eksekusi. Kesepakatan ini disampaikan langsung di hadapan Ketua dan Panitera, dan dituangkan dalam berita acara pencabutan permohonan eksekusi.
Dengan tercapainya perdamaian tersebut, Pengadilan Agama Tasikmalaya kembali menegaskan komitmennya dalam mendorong penyelesaian sengketa melalui jalur damai serta mengedepankan asas musyawarah dan keadilan yang berkeadaban.
