Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
369/Pdt.P/2026/PA.Tsm 1.DEDE SADELI bin MAMAD
2.ELIS binti ENDANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 369/Pdt.P/2026/PA.Tsm
Tanggal Surat Rabu, 24 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DEDE SADELI bin MAMAD
2ELIS binti ENDANG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa berdasarkan alasan-alasan dan peristiwa-peristiwa tersebut di atas Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya  melalui  Majelis Hakim  Pengadilan Agama Tasikmalaya yang mengadili dan memeriksa perkara ini  berkenan menjatuhkan penetapan  sebagai berikut ;

  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon I (DEDE SADELI bin MAMAD) dan Pemohon II (ELIS binti ENDANG) sebagai wali dari anak bernama:
  • NENG RAHMA AULIA binti DEDE SADELI, perempuan yang lahir di Garut tanggal 15 Juli 2007;
  • MUHAMMAD REHAN SADILI bin DEDE SADELI, laki-laki yang lahir di Tasikmalaya tanggal 05 Oktober 2016;
  1. Menetapkan biaya perkara menurut Hukum;

Jika Majelis Hakim berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil adilnya  (Ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak