Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
295/Pdt.P/2026/PA.Tsm 1.ARIPIN bin KOSIM
2.IKOH NURJANAH binti KOSIM
3.YENI binti KOSIM
4.CUCU bin KOSIM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 295/Pdt.P/2026/PA.Tsm
Tanggal Surat Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ARIPIN bin KOSIM
2IKOH NURJANAH binti KOSIM
3YENI binti KOSIM
4CUCU bin KOSIM
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa, berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas mohon agar Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya atau Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan menetapkan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan Almarhum MULYANA bin KOSIM telah meninggal duna dikarenakan sakit dalam keadaan beragama Islam, di Kampung Cidadap II RT.003 RW.011 Desa Cogreg Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya sebagaimana Kutipan Akta Kematian No.3206-KM-27042026-0055 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya tertanggal 27 April 2026;
  3. Menetapkan ahli waris dari Almarhum MULYANA bin KOSIM adalah;
    1. ARIPIN bin KOSIM, Laki-laki, Lahir di Tasikmalaya, 12 Maret 1959 (Kakak Kandung);
    2. IKOH NURJANAH binti KOSIM, Perempuan, Lahir di Tasikmalaya, 02 Desember 1966 (Kakak Kandung);
    3. YENI binti KOSIM, Perempuan, Lahir di Tasikmalaya, 10 Agustus 1978 (Adik Kandung);
    4. CUCU bin KOSIM, Laki-laki, Lahir di Tasikmalaya, 02 April 1981 (Adik Kandung);
  4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum

Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak