| Petitum |
Berdasarkan dalil dan alasan-alasan tersebut diatas, maka dengan ini Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya cq. Majelis Hakim yang menangani perkara ini untuk menerima, memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini dengan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan Gugatan Penggugat;
Menetapkan Hak Asuh Anak yang bernama:
Muhammad Raditya Mubarok, seorang anak Laki-laki, lahir di Bogor pada tanggal 22 Mei 2015, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3278-LT-15112016-0010 yang dikeluarkan oleh Dinas kependudukan dan catatan sipil Kota Tasikmalaya tertanggal 15 November 2016;
berada dibawah pemeliharaan (Hadhanah) Penggugat;
Membebankan biaya perkara secara hukum;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |