| Petitum |
Bahwa berdasarkan alasan-alasan dan peristiwa-peristiwa tersebut di atas Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya melalui Majelis Hakim Pengadilan Agama Tasikmalaya yang mengadili dan memeriksa perkara ini berkenan menjatuhkan penetapan sebagai berikut ;
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon (IMAS DALIMAWATI binti WIKARTA) sebagai wali dari anak bernama:
- YUSUP ABDURRAHMAN bin ENDIN alias ENDIN SAMSUDIN, laki-laki, Lahir di Tasikmalaya, 23 Oktober 2008;
- MUHAMMAD ISA ANSHARY bin ENDIN alias ENDIN SAMSUDIN, laki-laki, lahir di Tasikmalaya, 04 Mei 2014;
- Menetapkan biaya perkara menurut Hukum;
Jika Majelis Hakim berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil adilnya (Ex aquo et bono). |