Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2026/PA.Tsm Yudistia 1.Dian Herdiana bin jejen jenal
2.Euis Popon binti Dana Supena
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2026/PA.Tsm
Tanggal Surat Kamis, 11 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yudistia
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Dian Herdiana bin jejen jenal
2Euis Popon binti Dana Supena
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Berdasarkan pada segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat  memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Tasikmalaya untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan sederhana ini dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan dan memutuskan Akad pembiayaan Ijarah Muntahia Bit Tamlik Nomor 458.18.00239/KSPPS BMT cab. Tasikmalaya/1MBT/V11/2022 tertanggal 25 Juli 2022  adalah  sah dan mengikat;
  3. Menyatakan secara hukum Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk melakukan pengembalian pembiayaan beserta biaya  akibat tidak dilakukannya pengembalian pembiayaan sesuai akad yang ada dengan rincian dan jumlah sebagai berikut :

Kerugian Materiil:

  1. Sisa Pembiayaan Pokok sebesar Rp 40.194.737.
  2. Bagi Hasil yang belum dibayar saat usaha berjalan Rp 19.110.000
  3. Ta’zir dan Ta’wid Rp 0
  4. Biaya penyelesaian permasalahan hukum ini sebesar Rp 10.000.000,

TOTAL KERUGIAN MATERIIL ADALAH sebesar Rp 69.304.737

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas sebidang tanah darat diatasnya berdiri bangunan dengan data sebagai berikut Sertifikat Hak Milik Nomer 00421 , surat ukur Nomor 00089/Cilolohan/2015; tanggal surat ukur 02-04-2015; Luas 261m2; terletak di Desa Cilolohan Kecamatan Tanjungjaya Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat; atas nama pemegang hak Dian Herdiana guna pemenuhan pengembalian pembiayaan yang telah diterima oleh Para Tergugat kepada Penggugat;
  2. Menyatakan putusan Perkara A Quo dapat dilakukan terlebih dahulu meskipun ada upaya keberatan dari Para Tergugat.
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

SUBSIDAIR

Mohon putusan yang seadil–adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak