Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pemohon memohon agar Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya Kelas 1A agar segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menetapkan Kakak Kandung yang satu Bapak dengan Pemohon (WILLY TAMALA PUTRA bin TATANG ISKANDAR) sebagai Wali nikah Pemohon
- Menetapkan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Cibalong Kabupaten Tasikmalaya berhak menikahkan Pemohon (RIZKA RHAMADHANI binti TATANG ISKANDAR) dengan calon suaminya (IQBAL MAULANA TRIADI bin GANI) sebagai wali hakim.
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
Atau menjatuhkan penetapan lain yang seadil-adilnya.
Demikian permohonan ini atas terkabulkannya permohonan ini, Pemohon menyampaikan terima kasih |